Popular Post

Posted by : Unknown Sabtu, 10 Desember 2011


Minggu ini, sampah satelit ROSAT milik Jerman akan jatuh ke Bumi. Belum jelas di mana.

RABU, 19 OKTOBER 2011, 07:14 WIB
Elin Yunita Kristanti

Satelit ruang angkasa yang masuk ke atmosfer bumi (space.com)

VIVAnews – Setelah lepas dari ancaman jatuhhya satelit, Upper Atmosphere Research Satellite (UARS) milik Badan Antariksa Amerika (NASA), dunia kini harap-harap cemas menanti kepulangan satelit mati milik Jerman, ROSAT. Teleskop sinar-X itu diperkirakan bakal memasuki atmosfer minggu ini.
Yang dikhawatirkan, ROSAT jatuh di pemukiman dan melukai manusia. Sebab, sebagian komponennya – kaca dan keramik – tak bakal terbakar saat mengenai atmosfer Bumi.
Namun, warga Bumi tak perlu khawatir berlebihan. Profesor riset astronomi-astrofisika LAPAN, Thomas Djamaluddin mengatakan, meski ada banyak satelit yang jatuh di pemukiman, tak ada yang bahaya.
Bagaimana dengan Indonesia, pernahkah ada sampah antariksa yang jatuh di tanah air?
Thomas menyebutkan, berdasarkan data, ada tiga sampah antariksa yang lolos masuk Bumi dan berakhir di wilayah Indonesia. “Tahun 1981 di Lampung, tahun 1988 di Gorontalo – keduanya tabung roket Uni Soviet. Kemudian tahun 2003 di Bengkulu, pecahan roket China,” kata dia kepada VIVAnews.
Dijelaskan Thomas, tabung yang jatuh di Lampung dan Gorontalo memiliki panjang 1,5 meter.  “Sementara lempeng logam yang jatuh di Lampung berukuran 60 x 60 centimeter.  Meski relatif besar, jatuhnya, sampah antariksa itu tak melukai penduduk.
“Warga kampung hanya mendengar benda jatuh, suara tumbukan. Apalagi di Bengkulu jatuh pada malam hari. Orang tak melihat, besoknya dicari ada lempeng,” kata dia.
Saat sampah antariksa jatuh di Indonesia, jelas Thomas, yang pertama dilakukan LAPAN adalah mengidentifikasinya. “Mungkin mengandung kimia atau nuklir. Kami meminta bantuan instansi terkait untuk mengetahui apakah ada radiasi,” kata dia.
Kemudian, akan ditelaah, siapa pemiliknya dan apa isinya. Karena statusnya sampah, maka tak ada kewajiban untuk mengembalikan pada negara pemiliknya, kecuali ada permintaan di negara tersebut.
“Jatuh ya sudah, kecuali benda tersebut mengenai masyarakat dan menimbulkan kerugian, ada hukum internasional yang mengaturnya,” tambah dia. (umi)

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © FAHRUDINIZER BLOGZ™ - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -